Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Berhasil Bekuk Keempat Pelaku Maling Burung

Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T20:57:49Z

 

Ilustrasi


SELONG, Kelampan.com - Tidak butuh waktu lama bagi Sat Reskrim Polres Lotim, untuk membekuk para pelaku pencuri burung.


Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Kawanan remaja, beraksi mencuri burung milik Suria Atmaja, warga Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.


Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, melalui keterangan tertulisnya menerangkan, pihaknya menerima laporan hari Senin 10 Maret 2025, sekira pukul 23.00 Wita. Korban merupakan warga Kebun Baru, RT 11, Kelurahan Sandubaya, Selong.


Menurut korban, sedari awal telah mendengar adanya pencurian burung di komplek tersebut. Lantaran merasa tidak aman korban berjaga jaga sampai jam 01.30 Wita.


Dikarenakan hujan, korban masuk kedalam rumah untuk beristirahat kemudian terbangun untuk bersantap sahur.


Sekitar pukul 03.00 Wita, setelah membangunkan keluarga untuk bersantap sahur, korban kembali melihat burung peliharaan akan tetapi semua hilang.


Diantaranya 1 Burung Murai Batu, 1 Burung Jalak, 1 Burung Cucak Timor, 1 Burung Kecial, 1 Burung Kenari, 1 Burung Lovebird.


"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta," kata AKP I Made Dharma Yulia Putra.


Kawanan pencuri tersebut tak sadar adanya kamera pengawas. Keberadaan CCTV memudahkan polisi untuk menangkap pelaku.


Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan pelaku termonitor sedang berada di Rumah orang tuannya yang beralamatkan di Kelurahan Geres, Labuan Haji.


selanjutnya polisi langsung bergegas menuju ke lokasi, dan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama yakni MH (25) tahun.


Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui melakukan aksinya bersama 3 orang temannya yakni LHH alias Wadi (18) tahun, yang terpantau sedang berada di rumahnya.


Dari hasil pengembangan, polisi menangkap LH beserta BB di rumahnya tanpa ada perlawanan.


Selanjutnya SA alias Syahril (18) tahun, dan MR alias Rido, sama-sama asal Kecamatan Suralaga.


Polisi berhasil mengamankan, Ekor Burung Murai Batu beserta sangkarnya, 1 Ekor Burung Kecil Kuning, 1 Unit SPM Vario 125 warna merah hitam dan 1 buah celana pendek warna putih.


"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (pan/r1)

×
Berita Terbaru Update