Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wartawan Inside Lombok Diintimidasi Saat Bertugas, FJPI NTB Desak Proses Hukum

Selasa, 11 Februari 2025 | Februari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-23T11:20:28Z

 

Ilustrasi: stop kekerasan terhadap jurnalis


MATARAM - Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kini peristiwa itu menimpa wartawan Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani.

Yudina Nujumul Qurani, mendapatkan perlakuan tak mengenakan saat dirinya meliput kondisi perumahan yang terdampak banjir di kawasan Labuapi, Lombok Barat.

Lantaran itu, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu staf developer perumahan terhadap Yudina Nujumul Qurani, seorang jurnalis perempuan dari media Inside Lombok.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat Yudina menjalankan tugas jurnalistiknya dengan meliput kondisi
perumahan yang terdampak banjir di Kecamatan Labuapi.

Dalam peristiwa tersebut, staf
developer diduga dari perusahaan berinisial MA melakukan tindakan intimidasi terhadap Yudina terkait unggahan video banjir di sebuah perumahan di kawasan Lombok Barat yang dipublikasikan oleh Inside Lombok melalui media sosial.

"Tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ucap Ketua FJPI, Linggauni, melalui keterangan tertulis yang diterima kelampan.com, Selasa malam (11/02/2025).

Berdasarkan UU Pers, lanjutnya, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana.  khususnya melanggar pasal 4 ayat 2 berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan,
atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat 3, menerangkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya, pasal 18 ayat 1 yang bunyinya, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4
ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sebagai organisasi yang mendukung kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis perempuan, FJPI NTB menegaskan sikap yakni pertama, mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh staf developer diduga dari perusahaan berinisial MA terhadap jurnalis perempuan bernama Yudina.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar
demokrasi.

Keempat, memberikan dukungan penuh kepada Jurnalis dalam hal ini Yudina Nujumul Qurani dan
media Inside Lombok dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara independen.

FJPI NTB menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau upaya menghalangi kerja-
kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.

"Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis, khususnya perempuan," harapnya. (k/r1)

×
Berita Terbaru Update