Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Simsalabim Jadilah Danantara

Kamis, 27 Februari 2025 | Februari 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-28T01:15:31Z

 

Danantara (Foto/Istimewa)


"Klaim pemerintah kehadiran Danantara untuk mewujudkan pasal 33 Undang-Undang 1945. Namun dengan anggaran yang mencapai Rp 14 ribu triliun, tertutupnya akses publik jadi sebuah pertanyaan mendasar keberadaan Danantara sebagai holding investasi,"


Nasional, Kelampan.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara, kemarin Senin (24/02).


Seperti dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Danantara merupakan lembaga investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund), dengan total dana yang akan dikelola Rp 14,68 ribu triliun atau 900 miliar dolar AS.


"Danantara akan kami, luncurkan dengan total anggaran 900 miliar dolar AS," kata Presiden Prabowo.


Daya Aganata Nusantara (Danantara), lahir dari perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara.


Undang-undang ini terbilang baru seumur jagung, disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada pekan kemarin di hari Selasa 4 Februari 2025.


Dikutip dari Tempo, ada 5 poin perubahan dalam undang-undang tersebut. Dalam belied anyar itu BUMN , mengatur soal tugas dan fungsi Danatara sebagai Badan Pengelola Investasi.


Pertama, Presiden akan memegang kekuasaan atas pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.


Kedua, kekuasaan presiden dikuasakan kepada Menteri BUMN sebagai pemegang saham khusus negara seri A Dwiwarna. Sementara BPI Danantara sebagai pemegang saham seri B.


Ketiga, Menteri BUMN bertugas wakil pemerintah pusat yang memiliki berbagai kewenangan, seperti menetapkan arah kebijakan umum BUMN dengan persetujuan presiden. Tugas menteri BUMN sebagai regulator ditetapkan di peraturan pemerintah.


Keempat, BPI Danantara didefinisikan sebagai badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.


Kelima, Danantara bertugas melakukan pengolahan deviden BUMN. Badan itu bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi yang berasal dari deviden tersebut.


Seperti dikutip dari laman Hukum Online.com, pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN. Demikian bunyi salah satu poin dalam draf RUU BUMN.


Selanjutnya keberadaan Danantara diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 124/P Tahun 2024.


Danantara diklaim sebagai langkah nyata merealisasikan amanat pasal 33 UUD 1945. Pertama perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.


Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara.


Ketiga, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Keempat, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


Kelima, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur  dalam undang-undang.


Mengutip Ruslina dalam Jurnal Konstitusi volume 19 nomor 1, merincikan makna pasal 33 UUD 1945 ayat 1 hingga 4.


Dalam jurnalnya, Ruslina, merincikan pertama pasal 33 ayat 1 UU 1945, adalah perekonomian berdasarkan ata demokrasi ekonomi sehingga diperlukan usaha bersama yang tidak didorong oleh self interest dengan asas kekeluargaan sebagai pernyataan adanya tanggung jawab bersama untuk menjamin kepentingan, kemajuan, dan kemakmuran bersama.


Kedua, pasal 33 ayat 2 UU 1945, adalah negera diberi kewenangan untuk menguasai cabang produksi penting bukan semata-mata untuk menguasai, namun dimaksudkan agar negara dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 . Selain itu, negara harus menjadi penguasaan itu agar terpenuhi tiga hal, yaitu ketersediaan yang cukup, distribusi yang merata , dan terjangkaunya harga bagi banyak orang.


Ketiga, pasal 33 ayat 3 UUD 1945, adalah posisi rakyat yang utama. Oleh karenanya, kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan perorangan.


Keempat, makna pasal 33 ayat 4 UUD 1945, adalah kepentingan individu diwakili oleh kepentingan masyarakat yang mana merupakan suatu transformasi ekonomi berdasarkan asas perseorangan menjadi sistem ekonomi berdasar kebersamaan dan asas kekeluargaan.


Presiden Prabowo telah menetapkan nahkoda untuk menjalankan amanah undang-undang itu yakni Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai wakil kepala.


Dikutip dari Tempo, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyebut pendirian Danantara beresiko menyebabkan pengawasan keuangan BUMN makin tak transparan. Kewenangan penegak hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga beresiko kian lemah.


Risiko ini muncul, kata Alamsyah, karena laporan pemeriksaan keuangan  tahunan perusahaan tahunan akan dilakukan akuntan publik. Selain itu, dalam UU BUMN yang baru, terdapat ketentuan, BPK serta Badan Pengawas Pemeriksa Keuangan (BPKP) dapat melakukan pemeriksaan hanya jika ada permintaan dari DPR, atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu.


Melalui akun facebook pribadinya mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menyinggung soal Danantara dengan program industrialisasi. Menurutnya, Danantara belum tentu untuk industrialisasi, sebab merupakan entitas yang berkepentingan. Investasi ini, kata Zul, biasanya jangka pendek dan lebih mengedepankan pertimbangan-pertimbangan finansial.


"Dalam ilmu ekonomi cara pemahaman teman-teman ini mazhabnya neo classical," tulis pria yang karib disapa Bang Zul itu.


Di sisi lain, kata dia, industrialisasi itu prosesnya panjang dan berliku. Butuh pembelajaran yg lama dan butuh biaya yang tidak sedikit.


Jadi mengharapkan Danantara akan membiayai investasi seperti industrialisasi disebutnya nampaknya sulit.


Kehadiran Danantara menurutnya adalah terobosan luar biasa dari Presiden Prabowo. Mestinya sudah dari dulu ada inisiatif seperti ini.


"Harus ada institusi seperti Danantara untuk membiayai proyek-proyek strategis nasional seperti Industrialisasi dan hilirisasi," ujarnya.


Politisi partai PKS itu menegaskan kembali, industrialisasi ini prosesnya lama dan panjang. Jalannya berliku dan mendaki. Tidak ada leap frogging dalam proses industrialisasi.


Dilemanya Danantara ucapnya disitu. Jika diisi oleh mereka-mereka yang mindsetnya keuangan semata. Industrialisasi tidak bisa di dekati dengan cara berpikir cepat dan jalan pintas ini.


Investasi utk industrialisasi dan hilirisasi tidak bisa berbuah manis segera. Investasi smelter di Kab Sumbawa Barata NTB misalnya, oleh PT Amman sudah dimulai bertahun-bertahun sampai sekarang belum kelar.


"Ya, karena lama memang dan nggak mudah," tegasnya.


Jadi, menurutnya, perlu ada cara berpikir lain di dalam Danantara yg mampu mengimbangi cara berpikir ala investment bankers. Sehingga investasi-investasi Danantara tidak semata berorientasi pada persoalan keuangan dan dimensinya jangka pendek.


Paling penting, beber dia, publik harus tahu ini. Jgn gelayuti Danantara dgn harapan utk semua investasinya bisa berbuah manis segera. Butuh waktu.


Danantara tak boleh investasi semata pada hal-hal populis dan cepat. Perlu keberanian utk investasi juga di sektor agak panjang tapi strategis.


"Bukankah perjalanan panjang, selalu harus di mulai dgn langkah pertama?," tulisnya.


Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, mengatakan, awalnya Danantara digagas untuk langsung menjadi induk yang mengelola tujuh BUMN beraset jumbo. Sementara itu, Kementrian BUMN hanya akan menjadi regulator dalam skema baru itu.


"Kami setuju ada penguatan Kementrian BUMN untuk menjalani fungsi pengawasan dan fungsi pemberdayaan terhadap BUMN," kata Anggia, seperti dikutip dari Tempo.

×
Berita Terbaru Update