Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekjen PDI Perjuangan Ditahan

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-23T11:09:05Z

 

Hasto Kristyanto, Sekretaris Jendral PDI Perjuangan menggunakan rompi oranye (Foto/Istimewa) 

JAKARTA, KELAMPAN.com - Sekretaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah serangkaian drama yang dilalui.


Dalam kasus tersebut, Hasto, disangkakan menghalangi penyidikan perkara tersebut. 


"Hasto ditetapkan sebagai tersangka 23 Desember 2024 dalam kasus suap penatapan pengganti antar waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat 2019-2004 melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dengan Agustiani Tio F," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/02).


Keterlibatan, Hasto, dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada tahun 2020.


Selanjutnya KPK, menetapkan salah satu Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, serta orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio F, dan salah seorang dari pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku, caleg PDI Perjuangan pad Pileg 2019, sebagai tersangka.


Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku duduk di korsi dewan lewat jalur PAW. Dengan menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua.


Pada tanggal 8 Januari 2022 lalu, Hasto, memerintahkan Nur Hasanah untuk menelpon Harun Masiku, agar merendam gawai miliknya kemudian kabur.


Dari sejak itu KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buron. Akibat perintah Hasto, Harun Masiku, tak bisa ditangkap oleh KPK. Hingga saat ini belum ditemukan.


Tak sampai disitu, pada tanggal 6 Juni  2024, Hasto, kembali memerintahkan Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tak ditemukan oleh lembaga anti rasuah itu. Di dalam gawai pintar itu berisi substansi dengan pelarian Harun Masiku.


Hasto, dijerat pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Hasto ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak ditahan hingga 11 Maret 2025," terangnya. (k/r1)

×
Berita Terbaru Update