![]() |
Wawancara: Rosyadi Sayuti Sayuti tengah di wawancara oleh awak media. (Foto/istimewa) |
MATARAM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat, Rosyiadi Sayuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi NCC, pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza.
Penetapan pria yang kini aktif sebagai dosen di Universitas Mataram itu lantaran teken kerjasama dengan PT Lombok Plaza yang berdampak pada kerugian negara.
Rosyiadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh tim penyidik selama 2,5 jam.
Ketua Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati NTB, Indra HS, mengungkapkan, atas perbuatannya meneken kerjasama dengan PT Lombok Plaza tahun 2012 lalau menimbulkan kerugian negara.
Di lain sisi, PT Lombok Plaza tak menyetor pembayaran ke Pemprov NTB.
"Berdasarkan hasil audit kerugian uang negara Rp 15,2 miliar," kata Indra HS, kepada awak media.
Akibat kerjasama itu, keuangan daerah berkurang dari nilai aset Rp 12 miliar. Pemprov dari kerjasama itu hanya mendapatkan Rp 6,5 miliar.
"Jadi selisihnya Rp 15,2 miliar," terangnya.
Sebelumnya Kejati NTB, telah menetapkan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016 berinisial DS sebagai tersangka.
Kepada awak media, Rosyiadi Sayuti, mengatakan penahan itu merupakan jalan hidup yang harus dilalui.
"Ya, ini jalan hidup saya. Kita jalani saja," ucapnya singkat sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Dirinya bersama DS dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Udang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Korupsi jo pasal 1 ayat ke 1 KUHP. (k/r1)