![]() |
Foto: Logo Kementrian Sosial Republik Indonesia |
SELONG, KELAMPAN.com - Kepala Dinas Sosial (Kabupaten) Lombok Timur, H Soeroto, mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak warga komplain melalui website pemerintah daerah terkait data bantuan. Komplain itu disebutnya terkait persoalan penerima bantuan.
Dia menjelaskan setiap orang bisa melakukan pengusulan dan sanggahan melalui website Kemensos di link Cek Bansos. Asalkan disertakan dengan bukti.
"Ada yang layak menerima tidak menerima, tapi yang tidak layak dapat terdaftar sebagai penerima," kata H Soeroto, Rabu (19/02).
Lantaran masih banyaknya komplain itu pihaknya mengeluarkan surat edaran. Menegaskan sasaran bantuan sosial itu ialah syaratnya keluarga tidak mampu yang harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, perangkat desa, ASN, PPPK, Pensiunan, Guru Sertifikasi, dan keluarga yang berpenghasilan dari APBN maupun APBD tidak boleh sebagai penerima bansos.
Data DTKS di dominasi oleh penerima JKN PBI, jumlahnya hampir mencapai 700 ribu di Lotim. Di susul bantuan sembako yang angkanya sekitar 155 ribu orang. Selanjutnya ada masyarakat yang memperoleh PKH sekitar 89 ribu keluarga.
Ada juga yang mendapatkan KIP di Dikbud. Meski semua bergantung pada kuota yang diterima.
"ini semua yang sudah bisa mengakses," ucapnya.
Lantaran itu pihaknya meminta agar di Februari tahun 2025 ini, desa dan kelurahan mengusulkan orang-orang yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, serta mengganti merek yang tidak layak mengakses bantuan.
Terlebih dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, adanya perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Mudah-mudahan masyarakat bisa menerima dan memaklumi, dikarenakan ada penyempurnaan dan perbaikan data secara nasional untuk penerima Bansos," pungkasnya. (*)